“Tapi mereka sudah memiliki model bisnis yang tidak berkelanjutan. Maka yang terjadi adalah setelah moratorium dicabut, terjadi peningkatan permohonan pailit,” tambahnya.
Masyarakat Sulit Lunasi Utang
Di sisi lain menurut Data Kementerian Hukum juga menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin sulit melunasi utang yang ada.
Kurang dari 1.000 orang telah dibebaskan dari kebangkrutan sepanjang tahun ini, yang berarti utang telah dilunasi atau kreditor telah menerima tawaran penyelesaian.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Mr George mengatakan bahwa faktor-faktor yang menentukan apakah seorang pailit dibebaskan atau tidak termasuk status pekerjaan individu dan keadaan keuangan pribadinya.
“Saya pikir yang juga sama relevannya, adalah besarnya utang yang kita bicarakan pada saat individu tersebut dibuat bangkrut. Tentu saja jika utangnya lebih besar, butuh waktu lebih lama sebelum perintah pelepasan pailit diberikan,” ujar Geor
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer












