Kompol Totok menambahkan kasus tersebut akhirnya dikembangangkan lebih lanjut. Tim buser berhasil menangkap tersangka Ahmad Yani selaku pengecer diatasnya. Dari penangkapan tersangka kedua ini diamankan barang bukti tombokan di HP.
”Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap bandar dan ditangkap tersangka Muryanto Jl.Yos Sudarso Kota Kediri,” jelasnya.
Dari keterangkan tersangka kedua petugas mengantongi nama Muryanto yang berperan sebagai bandar. Petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman Muryanto untuk dilakukan penangkapan. Pihak kepolsian melakukan penggeledahan dan mengamankan sebuah ponsel milik Muryanto.
“Kita juga mengamankan sejumlah uang hasil togel sebesar Rp 400.000. Atas perbuatan ketiganya mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas Kompol Totok. (Bs/wg)