Untuk diketahui pula bahwa Sunarsih diperhentikan sementara oleh Kades Malangsari ,Mujianto sejak tanggal 26 oktober 2020.Dan terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan kepala desa nomor 26 tahun 2020 tentang pemberhantian sementara kepala dusun santren dan sejak itu pula Sunarsih sudah tidak ngantor lagi sampai sekarang.
” Tuntutan warga secepatnya kasun santren segera diperhentikan secara tetap,” pungkas Slamet Prasetyo Adi yang juga sebagai ketua karangtaruna Desa Malangsari. ( adi)