Sebagian warga yang menolak bantuan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka juga menyerahkan sembako dan uang sebagai barang bukti. Barang bukti ini akan digunakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu.
Hasan Asyngari, anggota Bawaslu bagian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Paket sembako ini sebenarnya sudah kami pantau sejak seminggu lalu, tapi karena belum didistribusikan, kami belum bisa bertindak. Setelah laporan ini masuk, kami segera menindaklanjutinya,” ujar Hasan.
Hasan juga menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dugaan tindak pidana pemilu. “Karena ini dilaporkan sebagai dugaan pidana pemilu, kami akan mengkajinya bersama Sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti. Kami ingatkan, penerima maupun pemberi bisa dijerat pidana jika terbukti,” tegasnya.
Selain di Perumahan Pakunden, Bawaslu juga sedang menginventarisasi kasus serupa di Kelurahan Rembang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena melibatkan upaya terang-terangan memengaruhi pemilih pada masa tenang, yang seharusnya bebas dari segala bentuk kampanye.(**)