Bojonegoro,memo.co.id
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Senin (29/05/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, mengamankan seorang laki-laki yang berinisial RP (28) warga Desa Palembon, Kecamatan Kanor yang di duga sebagai Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukakan di konter HP miliknya di Desa Samberan Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang juga warga Kecamatan Kanor, yang saati ini baru berusia 17 tahun, sebanyak tiga kali. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban, bahwa menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap putirnya sebanyak tiga kali, yang pertama pada bulan Mei tahun 2014, sekira pukul 20.00 WIB, yang kedua pada bulan Oktober tahun 2014, sekira pukul 20.00 WIB dan yang ketiga pada bulan April tahun 2015, sekira pukul 20.00 WIB.
“Menurut pengakuan korban yang juga diakui pelaku, persetubuhan tersebut semuanya dilakukan di konter HP milik pelaku di Desa Samberan Kecamatan Kanor,” ungkap Kasat Reskrim.