Example floating
Example floating
Berita Kediri

Asyik Menghisap Ganja, Dua Pemuda Diringkus Anggota Sat Reskoba 

×

Asyik Menghisap Ganja, Dua Pemuda Diringkus Anggota Sat Reskoba 

Sebarkan artikel ini
Foto : Kedua tersangka Saat Digiring Petugas Polres Kota Kediri
Example 468x60
Foto : Kedua tersangka Saat Digiring Petugas Polres Kota Kediri
Foto : Kedua tersangka Saat Digiring Petugas Polres Kota Kediri

Kediri, Memo.co.id

Satuan Reserse Narkoba ( SatReskoba )Polres Kediri Kota mengamankan Dua pemuda asal Kabupaten Jombang, saat kedua pemuda tersebut tengah asik menghisap cimeng di warung lesehan Jl Mayor Bismo Semampir Kota Kediri. Dari tangan kedua pemuda itu petugas mengamankan 10,52 gram  daun ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas  tersebut adalah FA (24) dan HA (22) warga Dusun  Mlaten Desa Gading mangu Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang . ” Penangkapan kedua  tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat” Ujar  Kasat Res Narkoba AKP Siswandi ketika menggelar press rilis di Mapolres Kediri Kota, Senin 25/5/2016.

Masih menurut keterangan AKP Siswandi awalnya pada Tanggal 23 juli 2016 sekira pukul 03.00 WIB, Sat Narkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi tentang aktivitas peredaran narkotika golongan 1 jenis daun ganja di warung lesehan Jalan  Mayor Bismo Kel. Semampir Kota Kediri. ” Setelah kita lakukan serangkaian tindakan kepolisian, alhasil kami berhasil menangkap keduanya,” tutur AKP Siswandi.

Masih lanjut Siswandi, HA adalah mahasiswa salah satu PTS di Kabupaten Jombang dan Fa berprofesi sebagai sales ,” Saat kami amankan kita juga menyita barang bukti berupa  4 linting daun ganja di dalam bungkus rokok dan yang lainnya dalam klip plastik total seberat 10,52 gram  serta  2 unit  HP. Untuk pemeriksaan lebih lanjut terlapor dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kediri Kota,” tambahnya.

Sementara itu kepada penyidik salah satu tersangka Ha mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang alamatnya telah dikantongi oleh petugas. ” saya mendapatkan ganja ini dari orang krian, dan ketika bertransaksi saya lakukan di By Pas Krian ” Kata Ha kepada penyidik.

“Atas tindakan yang dilakukan tersangka kedua tersangka dikenail pasal 111 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).(bm/wing)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.