Example floating
Example floating
Birokrasi

AS “Sentil” Indonesia Soal QRIS & GPN! Ada Apa di Balik Layar Perdagangan

Avatar
×

AS “Sentil” Indonesia Soal QRIS & GPN! Ada Apa di Balik Layar Perdagangan

Sebarkan artikel ini

Sayangnya, Menko Airlangga tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah strategis konkret apa saja yang akan diambil oleh BI dan OJK. Langkah-langkah ini tentu diharapkan dapat meredakan potensi ancaman tarif resiprokal sebesar 32 persen yang mungkin dikenakan AS terhadap produk-produk Indonesia.

Sebelumnya, pada tahun 2019, dua perusahaan penyedia kartu pembayaran terkemuka asal AS diketahui pernah melakukan lobi kepada pemerintah Indonesia dan BI terkait dengan implementasi GPN. Namun, pada saat itu, BI tetap mempertahankan aturan wajib penggunaan GPN.

Baca Juga: Kementerian PPPA Dorong Ruang Bersama Indonesia untuk Penguatan Perempuan dan Anak di Desa

Setelah setahun GPN diluncurkan, Indonesia dikabarkan segera menghapus kewajiban menggandeng perusahaan *switching* lokal dalam bisnis sistem pembayaran domestik. Kebijakan ini secara khusus ditujukan kepada dua perusahaan raksasa AS, yaitu Mastercard dan Visa.

“Perubahan kebijakan ini akan memungkinkan perusahaan-perusahaan asal AS tersebut untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa harus bermitra dengan perusahaan lokal. Ini merupakan kemenangan lobi pemerintah AS di tengah tekanan dari sejumlah negara Asia yang mengeluarkan aturan khusus terkait alat pembayaran lokal,” demikian laporan dari Reuters pada Jumat, 4 Oktober 2019 silam.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri