Selanjutnya, Anies berencana untuk mendorong konsep illicit enrichment dan trading in influence sesuai dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) agar menjadi arus utama dalam pemberantasan korupsi.
Dalam konteks politik, Anies menekankan pentingnya pengesahan RUU Pendanaan Politik untuk mengatasi masalah korupsi yang mungkin muncul dalam proses politik, termasuk kegiatan partai politik dan kampanye.
Sebagai langkah terakhir, Anies berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang berperan dalam memburu koruptor. Hal ini dilakukan agar seluruh pihak yang turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk aparat hukum dari KPK, Polri, dan Kejaksaan, mendapatkan penghargaan yang setara.
Anies juga menyoroti sektor-sektor utama yang perlu diberikan perhatian dalam pemberantasan korupsi, antara lain sektor pendapatan negara, sumber daya alam, sektor pangan, layanan dasar, dan sektor bisnis ilegal seperti judi dan narkoba.
Dengan demikian, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyampaikan strategi mereka untuk mengatasi permasalahan korupsi dengan fokus pada reformasi KPK, perbaikan etika, rekrutmen yang lebih baik, penuntasan aset, dan pengesahan regulasi politik.
Strategi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Memberantas Korupsi: Komitmen dan Langkah Konkret