Menurutnya, langkah itu dilakukan karena aparat kepolisian juga menjadi anggota dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), yakni lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengatasi peredaran pupuk bersubsidi.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Baut Rel di Blitar, Humas : Ini Kejahatan Serius
Selain dari unsur kepolisian, unsur institusi penegak hukum yang juga dilibatkan sebagai pengawas di KP3 juga dari kejaksaan.
Perwakilan polisi dan kejaksaan merupakan anggota, sedangkan pengurus dari unsur pemerintahan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai penasihat dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten sebagai ketua.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
“Fokus kami pada internal anggota kami, sedangkan dari instansi lain menjadi kewenangan dari masing-masing instansi,” kata kapolres.
Pernyataan Kapolres AKBP Rogib Triyanto ini sekaligus meluruskan tudingan sebagian warga saat berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan pada 7 Januari 2022 yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus penyelewengan bersubsidi itu.
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi
“Kejadian penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini di wilayah hukum Polres Tuban, namun demikian, Polres Pamekasan akan membantu mengungkap menuntaskan kasus tersebut,” katanya menjelaskan.












