Menurutnya, langkah itu dilakukan karena aparat kepolisian juga menjadi anggota dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), yakni lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengatasi peredaran pupuk bersubsidi.
Selain dari unsur kepolisian, unsur institusi penegak hukum yang juga dilibatkan sebagai pengawas di KP3 juga dari kejaksaan.
Perwakilan polisi dan kejaksaan merupakan anggota, sedangkan pengurus dari unsur pemerintahan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai penasihat dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten sebagai ketua.
“Fokus kami pada internal anggota kami, sedangkan dari instansi lain menjadi kewenangan dari masing-masing instansi,” kata kapolres.
Pernyataan Kapolres AKBP Rogib Triyanto ini sekaligus meluruskan tudingan sebagian warga saat berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan pada 7 Januari 2022 yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus penyelewengan bersubsidi itu.
“Kejadian penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini di wilayah hukum Polres Tuban, namun demikian, Polres Pamekasan akan membantu mengungkap menuntaskan kasus tersebut,” katanya menjelaskan.