Gresik, Memo
Empat tersangka pada akhirnya sah ditahan terbawa kasus penistaan agama. Tersangka paling akhir yang ditahan yaitu Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem. Awalnya ia sudah penuhi panggilan penyidik dari Satreskrim Polres Gresik.
Nurhudi bertandang ke Mapolres Gresik jam 10.20 WIB. Ia jalani pengecekan di ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) secara tertutup. Sekitaran jam 16.20 WIB, Nurhudi langsung dibawa petugas ke arah rumah tahanan Polres Gresik.
Anggota DPRD Gresik itu kenakan rompi tahanan warna oranye dengan ke-2 tangan terlilit kabel ties. Nurhudi sedikit berbicara saat dijaga petugas.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky Saputro benarkan penahanan Nurhudi Didin Arianto. “Terdakwa Nurhudi tiba dalam rencana penuhi informasi acara pemeriksaan (BAP),” katanya, Senin (18/7/2022).
Dia menambah, Nurhudi dijaring pasal 156 (a) KUHP mengenai penistaan agama. Ia bisa dibuktikan memberi sarana untuk pembuatan content pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ kepunyaannya, yaitu di Dusun Jogodalu Kecamatan Benjang pada 5 Juni 2022 kemarin. “Proses hukum jadi berlanjut, kami akan selekasnya bekerjasama dengan pihak kejaksaan,” paparnya.