MEMO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Penghematan Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran mencapai 35,72 persen dari total anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan.
“Pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Ruang kerja dan berbagai layanan akan tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Kita tidak bisa menunda kewajiban ini, hanya saja penggunaannya perlu diatur agar lebih efisien,” ujar Suyus Windayana dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat 401 Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Ia juga meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemetaan terhadap program kerja yang bersifat mendesak dan memiliki dampak besar bagi masyarakat. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak boleh mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Lebih lanjut, Suyus Windayana menekankan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak boleh menjadi hambatan dalam pencapaian target yang telah ditetapkan. “Berbagai program prioritas yang sudah dirancang untuk tahun 2025 tetap akan berjalan seperti yang telah kita targetkan sebelumnya di tahun 2024,” tambahnya.