Menurutnya, pernyataan dan pemakaian kesaksian testimoni um de auditu sebagai satu hal yang ganjil dalam kasus persidangan itu. “Ada dua informasi yang didatangkan oleh yang berkaitan, namanya disebut sebagai pemberat, tetapi penjelasannya tidak dianggap. Walau sebenarnya mereka ini yang memberi info saksi berderet dengan korban,” tutur Gede Pasek.
Atas tuntutan JPU pidana penjara 16 tahun itu, pihak terduga alias Mas Bechi dan kuasa hukumnya akan ajukan usaha pembelaan minggu depan.
Baca Juga: Lokasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Dekat Burung Walet, Dinilai Tidak Layak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati yang Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Surabaya menjelaskan, ada 2 pasal yang didugakan ke Mas Bechi. “Pertama ialah pasal 285 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Di sana kami mengusahakan untuk menuntut dengan ancaman optimal,” tegas Mia ditenui selesai sidang.
Pasal 285 KUHP mempunyai tuntutan sepanjang 12 tahun, lanjut ia, ditambah lagi pasal 65. “Karena itu ditambahkan 1 per 3 dari pasal 65 hingga keseluruhannya jadi 16 tahun. Itu yang kami sampaikan,” tutur Mia.
Mia memperjelas, tidak ada sesuatu hal yang memudahkan dari bukti yang diketemukan sepanjang sidang. Berdasarkan penemuan, saksi, atau keterangan ahli, semakin menunjukkan kekeliruan putra pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu.
“Di saat proses awalnya pengecekan tersangka dan berkaitan dari saksi-saksi yang kami dapatkan atau pembuktian alat surat, atau info pakar yang lain. Tidak ada yang meringankan,” tutur Mia.












