Surabaya, Memo
Anak Kyai Jombang, pengauh pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang, Mas Bechi, dituntut penjara selama 16 tahun. Tuntutan jaksa tersebut, berdasar pasal yang dituduhkan. Selain itu, tidak ada hal hal yang meringankan terhadap tersangka kasus asusila itu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati , menjelaskan bahwa terdakwa dikenakan dua pasal. Selain 2 pasal, tidak ada tand atanda yang meringankan selama pemeriksaan terhadap Mas Bhecti.
Jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Surabaya itu menyampaikan bahwasanya, , terdapat dua pasal yang disangkakan kepada anak kyai Jombang yaitu Mas Bechi. ”Pertama adalah pasal 285 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santri dituntut dengan pasal berlapis. Dari persidangan ke-42 ini hari, Senin (10/10), ia dituntut penjara 16 tahun.
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika akui sedih dengan tuntutan jaksa penuntut umum itu. “Sia-sia kita buka bukti-bukti sidang, mengeruk info saksi, dan mengetes alat bukti di persidangan jika selanjutnya bentuknya kembali lagi ke design awalnya bagaimana ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tutur Gede Pasek.
Ia mengharap memperoleh keadilan pada kasus persidangan yang menggeret putra pemilik Pondok Pesantren Shidqiyah Jombang itu.
“Terkena pasal 65 ini kan karena peristiwa berulang-ulang hingga dipertambah sepertiga. Itu kejadian yang disebut, ia (MSAT) tiba ke sana (TKP) demikian saja. Tidak dianggap informasi saksi yang dicatut namanya. Walau sebenarnya, info saksi di persidangan dan disebut dalam tuduhan beberapa namanya terang menjelaskan kejadian itu tidak ada. Jadi tidak penting kembali ada saksi datang menerangkan bukti yang berada di persidangan jika semacam ini,” terang Gede Pasek.