Example floating
Example floating
Jatim

Anak Kyai Jombang Mas Bechi Dituntut Penjara  16 Tahun, Jaksa : Tak Ada Yang Meringankan

A. Daroini
×

Anak Kyai Jombang Mas Bechi Dituntut Penjara  16 Tahun, Jaksa : Tak Ada Yang Meringankan

Sebarkan artikel ini
Anak Kyai Jombang Mas Bechi Dituntut Penjara  16 Tahun

Surabaya, Memo
Anak Kyai Jombang, pengauh pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang, Mas Bechi, dituntut penjara selama 16 tahun. Tuntutan jaksa tersebut, berdasar pasal yang dituduhkan. Selain itu, tidak ada hal hal yang meringankan terhadap tersangka kasus asusila itu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati , menjelaskan bahwa terdakwa dikenakan dua pasal. Selain 2 pasal, tidak ada tand atanda yang meringankan selama pemeriksaan terhadap Mas Bhecti.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Jaksa penuntut umum yang  juga Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Surabaya itu menyampaikan bahwasanya, , terdapat dua  pasal yang disangkakan kepada anak kyai Jombang yaitu Mas Bechi.  ”Pertama adalah pasal 285 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santri dituntut dengan pasal berlapis. Dari persidangan ke-42 ini hari, Senin (10/10), ia dituntut penjara 16 tahun.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika akui sedih dengan tuntutan jaksa penuntut umum itu. “Sia-sia kita buka bukti-bukti sidang, mengeruk info saksi, dan mengetes alat bukti di persidangan jika selanjutnya bentuknya kembali lagi ke design awalnya bagaimana ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tutur Gede Pasek.

Ia mengharap memperoleh keadilan pada kasus persidangan yang menggeret putra pemilik Pondok Pesantren Shidqiyah Jombang itu.

Baca Juga: Tragis Balita Empat Tahun Tewas Tenggelam di Empang Gresik Saat Asyik Bermain Sendirian

“Terkena pasal 65 ini kan karena peristiwa berulang-ulang hingga dipertambah sepertiga. Itu kejadian yang disebut, ia (MSAT) tiba ke sana (TKP) demikian saja. Tidak dianggap informasi saksi yang dicatut namanya. Walau sebenarnya, info saksi di persidangan dan disebut dalam tuduhan beberapa namanya terang menjelaskan kejadian itu tidak ada. Jadi tidak penting kembali ada saksi datang menerangkan bukti yang berada di persidangan jika semacam ini,” terang Gede Pasek.

Menurutnya, pernyataan dan pemakaian kesaksian testimoni um de auditu sebagai satu hal yang ganjil dalam kasus persidangan itu. “Ada dua informasi yang didatangkan oleh yang berkaitan, namanya disebut sebagai pemberat, tetapi penjelasannya tidak dianggap. Walau sebenarnya mereka ini yang memberi info saksi berderet dengan korban,” tutur Gede Pasek.

Atas tuntutan JPU pidana penjara 16 tahun itu, pihak terduga alias Mas Bechi dan kuasa hukumnya akan ajukan usaha pembelaan minggu depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati yang Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Surabaya menjelaskan, ada 2 pasal yang didugakan ke Mas Bechi. “Pertama ialah pasal 285 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Di sana kami mengusahakan untuk menuntut dengan ancaman optimal,” tegas Mia ditenui selesai sidang.

Pasal 285 KUHP mempunyai tuntutan sepanjang 12 tahun, lanjut ia, ditambah lagi pasal 65. “Karena itu ditambahkan 1 per 3 dari pasal 65 hingga keseluruhannya jadi 16 tahun. Itu yang kami sampaikan,” tutur Mia.

Mia memperjelas, tidak ada sesuatu hal yang memudahkan dari bukti yang diketemukan sepanjang sidang. Berdasarkan penemuan, saksi, atau keterangan ahli, semakin menunjukkan kekeliruan putra pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu.

“Di saat proses awalnya pengecekan tersangka dan berkaitan dari saksi-saksi yang kami dapatkan atau pembuktian alat surat, atau info pakar yang lain. Tidak ada yang meringankan,” tutur Mia.