Example floating
Example floating
Peristiwa

Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah

A. Daroini
×

Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah

Sebarkan artikel ini
Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah
  • Aksi Nekat: Seorang pria di Pati tega membakar dua unit rumah milik ayah kandungnya sendiri hingga ludes.
  • Picu Konflik: Kemarahan pelaku meledak setelah mengetahui sang ayah membawa wanita idaman lain ke rumah saat masih proses pisah ranjang.
  • Konsekuensi Hukum: Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Motif Pembakaran Rumah Akibat Perselingkuhan Orang Tua Terungkap

Tragedi keluarga memilukan mengguncang Desa Sumberagung, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang anak laki-laki berinisial K (43) nekat menghanguskan tempat tinggal orang tuanya sendiri dipicu rasa sakit hati yang mendalam.

Insiden yang terjadi pada Rabu (4/2) siang ini bermula dari konflik domestik yang melibatkan kehadiran orang ketiga di tengah keretakan rumah tangga orang tua pelaku. K yang tak mampu membendung emosinya memilih jalan pintas dengan menyulut api ke bangunan yang seharusnya menjadi tempat bernaung tersebut.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Kemarahan K bermula ketika adiknya, S, terlibat cekcok mulut dengan ayah mereka yang bernama Sapin (63). Ketegangan itu dipicu oleh keberadaan seorang wanita asing di dalam rumah, yang diduga kuat sebagai selingkuhan sang ayah.

Diketahui bahwa Sapin dan ibu pelaku sebenarnya sudah pisah ranjang selama kurang lebih dua tahun, namun status pernikahan mereka belum resmi berakhir.

Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik

Kabar kehadiran wanita idaman lain (WIL) tersebut kemudian sampai ke telinga K, yang seketika tersulut emosi dan memutuskan untuk mendatangi lokasi dengan persiapan yang mengerikan.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, K datang ke rumah ayahnya dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite yang dibelinya di jalan.

Baca Juga: Pengacara Bupati Jember Sarankan Wabup Djoko Susanto Tiru Kesantunan Bung Hatta 2026

Tanpa pikir panjang, ia merangsek masuk ke dalam hunian dan menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke area lantai hingga kasur. Api dengan cepat berkobar dan melahap struktur bangunan. Akibat tindakan impulsif tersebut, dua unit rumah dilaporkan rata dengan tanah.

Estimasi kerugian materiil yang diderita korban mencapai angka Rp120 juta, namun kerugian emosional keluarga ini jauh lebih besar dari sekadar nilai uang.

Dampak Pidana Pembakaran Properti Milik Keluarga di Pati

Pihak Satreskrim Polresta Pati yang menangani kasus ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski melibatkan hubungan darah antara pelaku dan korban.

Kompol Heri Dwi Utomo selaku Kasat Reskrim Polresta Pati menyatakan bahwa tersangka K saat ini sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat konstruksi kasus pembakaran sengaja ini.

Penutupan kasus ini menjadi pengingat keras mengenai betapa berbahayanya konflik keluarga yang tidak terselesaikan dengan kepala dingin.

Meski latar belakang tindakan pelaku didasari oleh pembelaan terhadap kehormatan ibunya, hukum positif di Indonesia tidak membenarkan aksi main hakim sendiri, apalagi pembakaran properti yang membahayakan nyawa dan lingkungan sekitar. Kasus ini kini terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

FAQ

Penyebab utamanya adalah emosi karena ayahnya membawa wanita selingkuhan ke rumah, padahal sang ayah dan ibunya masih dalam status pisah ranjang.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp120 juta karena dua unit rumah hangus terbakar.

Pelaku berinisial K terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ayah dan ibu pelaku sudah pisah ranjang selama dua tahun, namun belum ada putusan cerai resmi.