MEMO – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan berbagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan digital. Salah satu upaya utama yang dilakukan adalah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (4/2/2025), Meutya menegaskan bahwa aturan turunan dari kedua undang-undang tersebut akan disesuaikan dengan karakter dan budaya Indonesia.
“Kita memiliki UU ITE dan UU PDP yang menjadi dasar hukum. Saat ini, kita tengah merancang regulasi yang khas sesuai dengan nilai-nilai Indonesia,” ujar Meutya dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meutya juga menepis anggapan bahwa aturan ini akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Menurutnya, pemerintah tidak akan menutup akses anak-anak terhadap internet, melainkan berfokus pada pembatasan pembuatan akun agar lebih terkontrol.
Langkah ini diambil karena banyak anak yang mengakses platform digital tanpa pengawasan yang jelas, sehingga rentan terhadap konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi online.