MEMO – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan berbagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan digital. Salah satu upaya utama yang dilakukan adalah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (4/2/2025), Meutya menegaskan bahwa aturan turunan dari kedua undang-undang tersebut akan disesuaikan dengan karakter dan budaya Indonesia.
“Kita memiliki UU ITE dan UU PDP yang menjadi dasar hukum. Saat ini, kita tengah merancang regulasi yang khas sesuai dengan nilai-nilai Indonesia,” ujar Meutya dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meutya juga menepis anggapan bahwa aturan ini akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Menurutnya, pemerintah tidak akan menutup akses anak-anak terhadap internet, melainkan berfokus pada pembatasan pembuatan akun agar lebih terkontrol.
Langkah ini diambil karena banyak anak yang mengakses platform digital tanpa pengawasan yang jelas, sehingga rentan terhadap konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi online.
Sebagai langkah konkret dalam mengatasi penyebaran konten berbahaya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberlakukan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sejak Februari 2025.
Sistem ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, yang mengatur bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menghapus konten negatif dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jika platform tidak menindaklanjuti laporan konten berbahaya dalam waktu 1×4 jam, mereka akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda besar.
“Aturan ini sudah kami terapkan melalui sistem SAMAN. Jika dalam empat jam ada laporan tentang konten pornografi anak dan platform tidak segera menghapusnya, mereka akan dikenakan sanksi tegas,” jelas Meutya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak dan meminimalkan dampak negatif dari internet.