Trenggalek, Memo
Sebuah perubahan signifikan kini mewarnai lanskap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Trenggalek. Ambang batas proyek penunjukan langsung untuk kegiatan jasa konstruksi secara resmi telah melonjak menjadi Rp400 juta.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
Kebijakan ini, yang mulai berlaku efektif, diprediksi akan mengubah dinamika pelaksanaan program, terutama bagi program yang bersumber dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD setempat.
Kenaikan batas nilai ini secara praktis membuka “jalan tol” bagi proyek-proyek skala menengah untuk segera dieksekusi, memangkas proses tender yang selama ini dikenal panjang dan berliku.
Baca Juga: Sudah Pernah Ditutup, Arena Judi Trenggalek Kembali Buka Seolah Tanpa Takut
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau LPSE Trenggalek, Suprihadi, menjelaskan bahwa dasar hukum perubahan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dengan berlakunya Perpres 46 Tahun 2025, pengadaan langsung untuk jasa konstruksi berubah menjadi maksimal Rp400 juta,” terang Suprihadi. Ia menambahkan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah menindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang menguraikan detail pelaksanaannya.
Baca Juga: DPRD Trenggalek dan FKB Syukuran Penganugerahan Pahlawan Gus Dur












