Trenggono menegaskan bahwa pencabutan pagar sebaiknya dilakukan hanya setelah pihak berwenang berhasil mengidentifikasi dan memproses hukum pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya. Saat ini, KKP masih terus menyelidiki pemilik dan tujuan dari pemasangan pagar tersebut.
“Kalau pencabutan, tunggu dulu. Setelah jelas siapa yang memasang dan ada bukti yang cukup, baru kita lakukan langkah berikutnya. Mencabut itu mudah, tetapi kita harus menyelesaikan persoalan utamanya terlebih dahulu,” tegasnya.