“Fraksi PKB setuju Pilkada diajukan melalui Perppu,” ungkapnya.
Kemudian, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi, mengatakan bahwa perppu memang menjadi kewenangan pemerintah jika terdapat alasan yang mendesak. Namun, ia menegaskan perlunya kajian yang matang terhadap aspek-aspek teknis terkait hal ini.
“Namun, tetap perlu kita lakukan kajian terhadap hal-hal yang bersifat teknis,” ujar Teddy.
Selama diskusi tersebut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah memiliki alasan-alasan tertentu untuk mempercepat pemungutan suara Pilkada 2024 dari bulan November ke bulan September 2024.
Baca Juga: Satpol PP Kediri Asah Ketangkasan Anggota Satlinmas Kabupaten Kediri
Tito mengungkapkan bahwa terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang saat ini diisi oleh penjabat kepala daerah sejak tahun 2022. Selain itu, ada 170 daerah yang saat ini diisi oleh penjabat kepala daerah pada tahun 2023.
Sebanyak 270 kepala daerah yang terpilih pada tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024. Oleh karena itu, menurut Tito, ada potensi terjadi kekosongan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Tito juga mencatat bahwa pemerintah mengusulkan pemendekan durasi kampanye agar tidak ada tumpang tindih antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Perdebatan Anggota Komisi II DPR Terkait Rencana Pemerintah Mempercepat Pilkada 2024
Dalam perdebatan ini, sejumlah anggota Komisi II DPR mengemukakan pandangan mereka terkait urgensi dan kebutuhan percepatan Pilkada 2024. Terdapat perbedaan tajam antara mereka, dengan beberapa anggota seperti Ongku P Hasibuan dan Cornelis yang meragukan kebutuhan percepatan tersebut, sementara anggota lainnya seperti Guspardi Gaus dan Mohammad Toha mendukung rencana pemerintah.
Namun, perdebatan ini memunculkan pertanyaan penting terkait stabilitas politik dan pemimpin daerah yang kompeten di tengah perubahan jadwal Pilkada. Dengan berbagai pandangan yang dikemukakan, masalah ini tetap menjadi fokus perhatian Komisi II DPR dalam upaya mencapai kesepakatan yang memadai mengenai percepatan Pilkada 2024.












