Perundungan dan kekerasan seksual di sekolah adalah masalah serius yang perlu segera ditangani. Hasil asesmen nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengungkapkan angka yang mengkhawatirkan, di mana hampir seperempat peserta didik berpotensi menjadi korban.
Dalam kesimpulan artikel ini, kita akan membahas mengapa Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) sangat penting, serta bagaimana peran bersama dari semua pihak dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Permendikbudristek 46/2023: Solusi Tangani Kekerasan di Satuan Pendidikan
Hasil penelitian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan bahwa sekitar 24,4 persen dari siswa atau peserta didik di satuan pendidikan atau sekolah berpotensi mengalami perundungan.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, yaitu Praptono, dalam sebuah webinar dengan tema ‘Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP’ yang diadakan pada Kamis, 24 Agustus.
Praptono menyatakan, “Kemendikbudristek dengan melakukan asesmen nasional baru-baru ini menemukan angka yang sangat mengkhawatirkan, yaitu sekitar 24,4 persen peserta didik yang, berdasarkan pengakuannya, berpotensi mengalami perundungan di satuan pendidikan.”
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Tidak hanya itu, dalam proses asesmen yang sama, Kemendikbudristek juga menemukan bahwa sekitar 22,4 persen peserta didik pernah mengalami insiden kekerasan seksual di sekolah.
Praptono menambahkan, “Kami juga mendapati bahwa 22,4 persen peserta didik mengakui pernah mengalami insiden kekerasan seksual berdasarkan hasil survei. Ini merupakan situasi yang terjadi di dalam satuan pendidikan kita.”
Inilah salah satu alasan utama mengapa dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Dalam Permendikbudristek ini, terdapat tujuh bentuk kekerasan yang diakui dan diatur, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, serta bentuk kekerasan lainnya.
Praptono menjelaskan bahwa banyak bukti telah menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami oleh anak-anak selama masa pertumbuhan mereka dapat meninggalkan trauma yang mendalam dan mengganggu proses pembelajaran mereka.
Selain itu, Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang merevisi Permendikbud tentang kekerasan di sekolah menjadi Permendikbudristek terbaru, yaitu Permendikbudristek 46/2023.
Peran Bersama dalam Menciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
Retno menyatakan, “Ini pertama kalinya seorang pejabat publik sekelas menteri mengakui kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, yang mencakup perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ini termasuk kekerasan psikis, yang juga diatur dalam Permendikbudristek 46/2023.”












