PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mengambil keputusan untuk menghentikan pembiayaan atau kredit kepada pegawai tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, yaitu PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya, beserta anak perusahaan dan afiliasinya.
Kebijakan ini diungkapkan melalui akun Instagram Rionald A. Sinaga @brorondm. Penghentian pembiayaan ini dilakukan dengan hati-hati oleh Bank Mandiri sebagai bagian dari praktik prudential banking dan sebagai upaya untuk melindungi debitur dan pihak terkait.
Bank Mandiri akan terus memantau perkembangan terkini dan berharap dapat kembali memberikan pembiayaan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan.
Bank Mandiri Berlakukan Kebijakan Ketat untuk Debitur Pegawai Kontrak!
Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menghentikan pemberian pembiayaan atau kredit kepada para pegawai dari tiga BUMN Karya, yakni PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya. Kebijakan penghentian pembiayaan ini juga berlaku untuk pegawai yang bekerja di anak perusahaan dan afiliasi dari ketiga BUMN tersebut.
Informasi mengenai penghentian pembiayaan ini diungkapkan melalui potongan surat yang diunggah oleh akun Instagram milik Rionald A. Sinaga dengan nama pengguna @brorondm.
Dalam surat penghentian pembiayaan tersebut, terdapat tiga poin penting yang ingin disampaikan.
Pertama, penghentian pembiayaan berlaku bagi pegawai yang bekerja di PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, PT Waskita Karya, serta bagi pegawai yang bekerja di anak perusahaan dan afiliasi dari ketiga BUMN tersebut.
Kedua, kebijakan penghentian pembiayaan ini juga berlaku untuk debitur yang memiliki status sebagai pegawai tetap maupun kontrak.
Ketiga, sistem juga telah dikunci agar calon debitur dan debitur yang saat ini sedang mendapatkan pembiayaan dan memiliki profesi sebagai pegawai di grup perusahaan tersebut tidak akan dapat lagi memperoleh pembiayaan dari Bank Mandiri.
Keputusan Strategis Bank Mandiri: Hentikan Pembiayaan BUMN Karya dan Anak Perusahaan
Menyikapi hal ini, Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Bank Mandiri, Ricky Andriano, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berhati-hati dalam memberikan kredit kepada para peminjam.
Ricky menjelaskan bahwa Bank Mandiri merupakan perusahaan yang selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sesuai dengan praktik terbaik dalam manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan.
“Sebagai bagian dari praktik perbankan yang berhati-hati, kami memastikan agar penyaluran kredit dilakukan dengan cermat untuk mencegah kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi debitur dan pihak-pihak terkait lainnya serta mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang,” ujar Ricky pada Kamis malam, tanggal 27 Juli.
Ricky menegaskan bahwa Bank Mandiri akan terus meninjau kebijakan ini sesuai dengan perkembangan terkini. Apabila kondisi membaik, Bank Mandiri akan kembali memberikan pembiayaan yang diperlukan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan.
Bank Mandiri Hentikan Pembiayaan untuk Pegawai Tiga BUMN Karya dan Anak Perusahaan
Penghentian pembiayaan oleh Bank Mandiri kepada pegawai tiga BUMN Karya dan anak perusahaan menjadi perhatian publik. Tiga poin penting dalam surat penghentian pembiayaan tersebut mencakup kelompok penerima kebijakan, yaitu para pegawai dari PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, PT Waskita Karya, serta anak perusahaan dan afiliasinya.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk debitur dengan status pegawai tetap maupun kontrak. Sistem pun telah dikunci untuk mencegah pegawai dari grup perusahaan tersebut mendapatkan pembiayaan di masa depan.
Bank Mandiri menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam upaya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan. Ricky Andriano, Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Bank Mandiri, menyatakan bahwa bank akan terus memantau kondisi dan jika membaik, pembiayaan akan kembali diberikan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan.