Example floating
Example floating
Home

Ini Alasan Drastis Bank Mandiri Hentikan Pembiayaan BUMN Karya!

Alfi Fida
×

Ini Alasan Drastis Bank Mandiri Hentikan Pembiayaan BUMN Karya!

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan Drastis Bank Mandiri Hentikan Pembiayaan BUMN Karya!
Ini Alasan Drastis Bank Mandiri Hentikan Pembiayaan BUMN Karya!

MEMO

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mengambil keputusan untuk menghentikan pembiayaan atau kredit kepada pegawai tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, yaitu PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya, beserta anak perusahaan dan afiliasinya.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Kebijakan ini diungkapkan melalui akun Instagram Rionald A. Sinaga @brorondm. Penghentian pembiayaan ini dilakukan dengan hati-hati oleh Bank Mandiri sebagai bagian dari praktik prudential banking dan sebagai upaya untuk melindungi debitur dan pihak terkait.

Bank Mandiri akan terus memantau perkembangan terkini dan berharap dapat kembali memberikan pembiayaan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Bank Mandiri Berlakukan Kebijakan Ketat untuk Debitur Pegawai Kontrak!

Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menghentikan pemberian pembiayaan atau kredit kepada para pegawai dari tiga BUMN Karya, yakni PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya. Kebijakan penghentian pembiayaan ini juga berlaku untuk pegawai yang bekerja di anak perusahaan dan afiliasi dari ketiga BUMN tersebut.

Informasi mengenai penghentian pembiayaan ini diungkapkan melalui potongan surat yang diunggah oleh akun Instagram milik Rionald A. Sinaga dengan nama pengguna @brorondm.

Baca Juga: Razia Covid di Exit Tol Ngawi, Ada Uang 2 Milyar Ditutup Terpal

Dalam surat penghentian pembiayaan tersebut, terdapat tiga poin penting yang ingin disampaikan.

Pertama, penghentian pembiayaan berlaku bagi pegawai yang bekerja di PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, PT Waskita Karya, serta bagi pegawai yang bekerja di anak perusahaan dan afiliasi dari ketiga BUMN tersebut.

Kedua, kebijakan penghentian pembiayaan ini juga berlaku untuk debitur yang memiliki status sebagai pegawai tetap maupun kontrak.