Rionald menyampaikan ada tiga poin utama dalam surat penghentian pembiayaan dari Bank Mandiri.
Pertama, adanya penghentian pembiayaan untuk pegawai di PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya, beserta anak perusahaan dan afiliasinya.
Kedua, dilakukan penyetopan pembiayaan untuk debitur yang memiliki status pegawai tetap maupun kontrak.
Ketiga, sistem dikunci sehingga calon debitur dan debitur yang saat ini berprofesi sebagai pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat memperoleh pembiayaan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bank Mandiri berharap dapat menjaga keamanan dan kewaspadaan dalam penyaluran kreditnya serta melindungi kepentingan semua pihak terkait. Selain itu, kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan kondisi terbaru guna memastikan pelayanan perbankan yang lebih baik di masa mendatang.
Pencegahan Kredit Pegawai BUMN Karya oleh Bank Mandiri, Tegaskan VP Corporate Communication
Dalam rangka menerapkan praktik perbankan yang berhati-hati, Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mengambil langkah penyetopan pembiayaan atau kredit untuk para pegawai yang tergabung dalam tiga BUMN Karya, termasuk anak perusahaan dan afiliasinya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah serta melindungi debitur dan para pemangku kepentingan lainnya. VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano, menekankan bahwa langkah ini juga sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan manajemen risiko yang baik dalam industri perbankan.
Bank Mandiri berkomitmen untuk terus meninjau kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan terkini, dan apabila situasinya telah membaik, maka pembiayaan akan kembali disalurkan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan.
Dengan demikian, Bank Mandiri berupaya untuk menjaga keamanan dan kewaspadaan dalam penyaluran kreditnya serta memastikan layanan perbankan yang lebih baik di masa mendatang.