Akan tetapi pihak PT.SMS mendesak Bupati Pati tetap naik banding di PT TUN surabaya dan masih dalam proses selanjutnya .hal serupa warga semakin geram dan menolak pendirian pabrik semen adalah harga mati.
Hak perlindungan bumi pertanian ,air,gunung, selayaknya dipelihara oleh negara namun hal tersebut oleh PT SMS tetap akan berinvestasi serta medirikan pabrik semen yang berada di wilayah kars pegunungan Kendeng tepatnya di Kecamatan Tambakromo.
Pada tanggal 17 november 2015 sidang tuntutan oleh warga di PT UN disemarang dimenangkan oleh warga, namun yang membuat gerah terhadap warga, tekad pembangunan pa ambisius untuk mendirikan pabrik semen serta naik Banding di PT UN surabaya dan warga semakin gerah dengan tekad Bupati Pati tersebut.
Namun warga JMPPK (jaringan masyarakat peduli pegunungan Kendeng) tetap melawan amdal yang dikeluarkan oleh bupati pati demi tanah pertiwi pertanian, sumber mata air dan gunung tetap lestari tidak terancam oleh pabrik semen. (Ipung)