Example floating
Example floating
Jatim

Akhirnya, Anak Kyai Pondok Ploso Jombang Ditangkap, Setelah Ratusan Personil Polisi Kepung Pondok Ahiddiqiyyah

×

Akhirnya, Anak Kyai Pondok Ploso Jombang Ditangkap, Setelah Ratusan Personil Polisi Kepung Pondok Ahiddiqiyyah

Sebarkan artikel ini
Akhirnya, Anak Kyai Pondok Ploso Jombang Ditangkap, Setelah Ratusan Personil Polisi Kepung Pondok Ahiddiqiyyah
Example 468x60


Jombang, Memo

Akhirnya, penggeledahan polisi guna mencari anak kiai Jombang DPO pencabulan MSAT (42) akhirnya membuahkan hasil. Polisi menangkap MSAT sekitar pukul 23.00 WIB di pondok pesantren Majmal Bahrain (Pondok Shiddiqiyyah) Ploso Jombang.

Dia kemudian dimasukkan ke dalam mobil polisi. Mobil tersebut dikawal oleh anggota polisi lainnya. Selanjutnya, mobil berlari kencang ke arah Surabaya. “Malam ini MSA sudah berhasil kami tangkap. Kita bawa ke Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afianto.

Ditangkap di lokasi mana? Kapolda tidal menjelaskan secara detail. Dia hanya mengatakan bahwa MSA ditangkap di sekitar pondok. “Lebih jelasnya besok kita sampaikan,” kata Kapolda.

MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Moch Subchi Al Tsani atau dikenal sebagai Mas Subchi tersangka Pencabulan Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).

Baca Juga  Orcheatra Jawa Timur Menyuarakan Janji Suci Pengabdian dengan Sentuhan Kejujuran Hati

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.