Example floating
Example floating
Daerah

AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dari Kepolisian Akibat Keterlibatannya Kasus Kekerasan

A. Daroini
×

AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dari Kepolisian Akibat Keterlibatannya Kasus Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Achiruddin dipecar dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kepala Pengembangan Operasional di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah diberhentikan dari kepolisian akibat keterlibatannya dalam kasus kekerasan. Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang etika yang diadakan oleh Kepolisian Nasional Indonesia.

Kasus ini melibatkan putra Achiruddin, yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang mahasiswa. Komisi etika polisi menemukan bahwa Achiruddin telah mengabaikan tugasnya sebagai polisi dengan membiarkan kekerasan terjadi.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Sidang etika yang berlangsung pada Selasa, 25 April, mengakibatkan pemecatan Achiruddin dari kepolisian. Komisi menemukan bahwa ia telah melanggar beberapa kode disiplin dan etika, termasuk yang terkait dengan pengabaian tugas dan membantu kejahatan.

Selain pemecatannya, Achiruddin diberikan tambahan 30 hari penempatan khusus, yang dikurangi dari penempatan sebelumnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga menghadirkan saksi-saksi untuk kejadian tersebut, termasuk rekan Achiruddin, yang melihat kekerasan terjadi di rumah mantan polisi itu.

Keluarga korban menganggap pemecatan Achiruddin sebagai tindakan yang adil, karena ia telah membiarkan kekerasan terjadi dan bahkan mendorong putranya untuk terlibat di dalamnya. Mereka percaya bahwa Achiruddin tidak pantas menjadi polisi.

Baca Juga: Fokus Infrastruktur Menteri PU Dody Hanggodo Berbicara Sejumlah Proyek Strategis di Jatim Pastikan Target Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas

Achiruddin juga telah didakwa dengan tuduhan pidana dalam kasus ini dan masih menunggu persidangan. Ia telah mengajukan banding terhadap pemecatannya dari kepolisian.

Hasil dari persidangan pidananya masih tertunda. Tuduhan yang diarahkan padanya termasuk melanggar beberapa pasal KUHP terkait dengan membantu kejahatan dan membiarkan seseorang menderita.