Example floating
Example floating
Kabar Daerah

AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dari Kepolisian Akibat Keterlibatannya Kasus Kekerasan

×

AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dari Kepolisian Akibat Keterlibatannya Kasus Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Achiruddin dipecar dari Polri
Example 468x60

AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kepala Pengembangan Operasional di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah diberhentikan dari kepolisian akibat keterlibatannya dalam kasus kekerasan. Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang etika yang diadakan oleh Kepolisian Nasional Indonesia.

Kasus ini melibatkan putra Achiruddin, yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang mahasiswa. Komisi etika polisi menemukan bahwa Achiruddin telah mengabaikan tugasnya sebagai polisi dengan membiarkan kekerasan terjadi.

Sidang etika yang berlangsung pada Selasa, 25 April, mengakibatkan pemecatan Achiruddin dari kepolisian. Komisi menemukan bahwa ia telah melanggar beberapa kode disiplin dan etika, termasuk yang terkait dengan pengabaian tugas dan membantu kejahatan.

Selain pemecatannya, Achiruddin diberikan tambahan 30 hari penempatan khusus, yang dikurangi dari penempatan sebelumnya.

Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga menghadirkan saksi-saksi untuk kejadian tersebut, termasuk rekan Achiruddin, yang melihat kekerasan terjadi di rumah mantan polisi itu.

Keluarga korban menganggap pemecatan Achiruddin sebagai tindakan yang adil, karena ia telah membiarkan kekerasan terjadi dan bahkan mendorong putranya untuk terlibat di dalamnya. Mereka percaya bahwa Achiruddin tidak pantas menjadi polisi.

Achiruddin juga telah didakwa dengan tuduhan pidana dalam kasus ini dan masih menunggu persidangan. Ia telah mengajukan banding terhadap pemecatannya dari kepolisian.

Hasil dari persidangan pidananya masih tertunda. Tuduhan yang diarahkan padanya termasuk melanggar beberapa pasal KUHP terkait dengan membantu kejahatan dan membiarkan seseorang menderita.

Kasus ini telah memicu kemarahan publik dan panggilan untuk akuntabilitas di antara para polisi di Indonesia. Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum mengumumkan keputusan mereka tentang tuduhan pidana Achiruddin, tetapi kasus ini sedang closely watched oleh publik dan media.

Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, AKBP Achiruddin juga sedang berproses dalam kasus pidana umum. Ia melanggar pasal 55, pasal 56, dan pasal 304 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana dan pembantu kejahatan serta ancaman pidana bagi seseorang yang membiarkan orang lain dalam keadaan sengsara.

Sidang etik yang menghasilkan pemecatan AKBP Achiruddin ini mempertimbangkan bahwa sebagai seorang anggota Polri, ia seharusnya tidak membiarkan kejadian penganiayaan yang terjadi pada seorang mahasiswa terjadi. Selain itu, AKBP Achiruddin juga pernah dihukum karena beberapa pelanggaran hukum disiplin dan kode etik sebelumnya.

Keluarga korban dan Propam Polda Sumut menganggap AKBP Achiruddin pantas dipecat karena tidak layak sebagai seorang polisi. Ia membiarkan penganiayaan terjadi tanpa adanya upaya untuk menghentikannya.

Bahkan, ia malah mengarahkan anaknya untuk melakukan pemukulan. Hal ini menunjukkan bahwa AKBP Achiruddin tidak bijak dan pantas dipecat dari anggota Polri.

Saat ini, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding atas pemecatan dirinya dan masih dalam proses hukum pidana. Namun, sidang etik telah memutuskan untuk memberhentikannya tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian.

Semoga putusan ini menjadi efektif dalam menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh Polri serta menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk tidak membiarkan tindakan kejahatan terjadi dan melanggar kode etik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.