Sementara itu, menurut Muchlisin, pengacara dari keluarga ahli waris Kasan Mardjan bin Kasan, mengaku pihaknya akan terus berupaya mencari titik terang permasalahan dari tersebut. “Kami akan terus berupaya mencari titik terang dan akar permasalah dari perkara sengketa ini. Oleh karena itu, kami akan menemui dan berkondolidasi dengan pihak dewan terlebih dahulu. Meskipun perkara ini sudah masuk ke Polda Jatim” terang muchlisin.
Oleh karena itu, tambah Muchlisin, kedatangan kami kekantor Desa Kranggan untuk mempertanyakan surat-surat yang berkenaan dengan masalah ini. “ Jadi yang saya herankan, kenapa tiba-tiba letak tanah klien kami berubah. Padahal pada leter Cnya namanya masih tetap belum ada perubahan.” Imbuhnya.
Sekedar diketahui, pada tahun 2015 tahun lalu, perkara tersebut sempat mencuat sehingga terjadi pemasangan patok dilahan sengketa, tepatnya sekitar dikawasan Simpang Lima Gumul. Namun, perkara tersebut kembali mencuat. Dan pada patok tersebut tertulis “ Tanah Milik Ahli Waris Kasan Mardjan bin Kasan, Leter C, no 20. persil 24,22,10. (mun)












