MEMO, Riyadh: Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jassem Mohamed Al Budaiwi, dengan tegas mengutuk agresi yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina, terutama serangan terbaru di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat Palestina.
Al Budaiwi menyoroti bahwa serangan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap konvensi dan hukum internasional.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Selain itu, ia menekankan perlunya intervensi internasional segera untuk menghentikan serangan dan penindasan yang telah menelan korban jiwa dan melukai banyak orang.
Dalam konteks ini, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mengeluarkan kutukan keras terhadap kejahatan yang dilakukan pasukan pendudukan Israel di Jenin, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari serangkaian kejahatan terorisme terorganisasi yang telah dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
Dampak Serangan Israel di Kamp Jenin: Nyawa Warga Palestina Hilang, PBB Harus Bertindak
Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jassem Mohamed Al Budaiwi, mengutuk dengan tegas agresi yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
Salah satu insiden terbaru adalah serangan di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat, Palestina.
Al Budaiwi menyatakan bahwa serangan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel di kamp Jenin merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap konvensi dan hukum internasional.
Serangan ini juga menghambat upaya untuk mencapai perdamaian dan menyelesaikan isu Palestina.
Sekjen GCC Meminta Intervensi Internasional untuk Menghentikan Agresi Israel di Jenin
Ia menekankan pentingnya intervensi internasional segera guna menghentikan serangan dan penindasan yang dilakukan oleh Israel. Serangan ini telah menyebabkan tewasnya beberapa warga Palestina dan banyak orang lainnya mengalami luka-luka.
Selain itu, Sekjen GCC juga mengulangi seruannya kepada komunitas internasional agar segera ikut campur tangan untuk memastikan bahwa rakyat Palestina mendapatkan hak yang sah untuk mendirikan negara mereka dengan batas perbatasan sebelum tahun 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.












