Mengetahui hal tersebut petugas langsung mengejarnya dan berhasil menghentikan ke dua gadis tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 1000 butir terbungkus plastik warna putih di dalam tas.
Dari hasil penggeledahan Petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu,1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria wrn hitam Nopol AG-3835-BC, 1 buah tas wrn coklat bertuliskan Jansport berisikan pakaian dalam wanita,1 buku tabungan,1 buah ATM,1bungkus plastik wrn putih berisikan pil Double L sejumlah 1000 butir.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Pesantren guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku kita kenakan UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”ujar Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi,Minggu (27/8/17).(eko)