Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber( Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menyelesaikan penyelidikan kepada Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda, terkait permasalahan dugaan ucapan kebencian karna menyebutkan Islam Arogan. Abu Janda selesai diperiksa oleh penyidik pada Senin, 1 Februari 2021, malam.
Sementara itu, lemilik account twitter@permadiaktivis1 itu telah menyiapkan kebutuhannya bila hari itu langsung ditahan oleh penyidik Polri. Abu Janda berterus terang sudah bawa beberapa busana buat mengantisipasi bila langsung dijebloskan ke bui selesai diperiksa polisi.
Abu Janda didampingi oleh kuasa hukumnya disaat dilakukan pemeriksaan. selesai diperiksa selama sekira lebih dari 12 jam, Abu Janda ternyata tidak langsung ditahan oleh Polri. Karena, Abu Janda sedang berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan ucapan kebencian.
” Tas isinya pakaian saya. Jadi betul saya wajib siap apa pun yang terjadi. Aku siap apa pun yang berlangsung, aku sih menyiapkan itu( bila ditahan) cuma ternyata aku tengah diperiksa selaku saksi,” kata Abu Janda pada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021, malam.
pemeriksa cukup banyak mendalami keterangan dari Abu Janda terkait permasalahan dugaan ujaran kebencian. Pada awak media, Abu Janda berterus terang dicecar sejumlah 50 pertanyaan oleh pemeriksa berhubungan balas- berbalas cuitan di twitter dengan Ustadz Tengku Zulkarnain.
” Intinya aku menjelaskan aku selaku saksi terpanggil untuk klarifikasi menjelaskan apa yang aku maksud dengan itu( Islam arogan). Jadi aku telah jelaskan ke penyidik kalau twit aku yang membuat ramai itu merupakan twit balasan aku pada ustaz Tengku Zul,” urai Abu Janda.
Abu Janda berterus terang cuitan yang saat ini bermasalah itu cuma buat membalas cuitan Tengku Zulkarnain di media sosial. Ia mengklaim sama sekali tidak berniat buat mengatakan arogan. Abu Janda berdalih kalau kata arogan itu muncul karna terdapat cuitan provokatif dari Tengku Zulkarnain.
” Jadi kala aku berkata arogan itu sebab aku merespons twit provokatif Teungku Zul yang berkata kalau minoritas di negara ini arogan ke mayoritas. Di situlah muncul kata arogan itu,” tutur Abu Janda.
Sekedar informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terpaut cuitannya yang disangka melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Polri sudah menerima pelaporan itu. Informasi itu tertuang dalam surat tanda terima terima laporan No: STTL/ 033 atau I atau BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU No 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 bagian( 2), Penistaan Agama UU No 1 Tahun 1946 mengenai KUHP Pasal 156A.
Medya melaporkan Abu Janda sebab diduga sudah melakukan ujaran kebencian ataupun permusuhan individu dan atau antar golongan, dan penistaan agama.
Sebelumnya, Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnain, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter itu berakhir pelaporan polisi kepada Abu Janda. Karena, Abu Janda dalam cuitannya mengatakan Islam Arogan.