Memo, Surabaya.
Dalam memperkuat peran orang tua dalam Pendidikan seorang anak maka mulai digaungkan dan dinormalisasikan dalam beberapa daerah di indonesia “Ayah Antar Anak Sekolah”. Gerakan tersebut untuk mendorong para secara aktif mendampingi putra putrinya dalam menuntut ilmu. Hal tersebut mendorong adanya dukungan peran seorang ayah pada sang buah hatinya.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Gerakan ayah mengantar anak merupakan dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 7/ 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah atau mendampingi pada hari pengenalan sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama sejumlah sekolah dan komunitas orang tua menggagas dan menggaungkan gerakan ini sebagai bentuk kolaborasi antara keluarga dan lembaga pendidikan.












