Example floating
Example floating
BirokrasiDaerahJatimKEDIRI RAYAPemerintahanPeristiwa

Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Hamzah Jurnalis
×

Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI, MEMO- sengketa hingga akibatkan mandeknya proyek pembangunan Aloon-aloon Kota Kediri mencuat dan mengalami babak baru.

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan sengketa dengan kontraktor pelaksana yakni PT Surya Graha Utama (SGU) KSO usai dalan konferensi pers bertempat di Aula Kamis  (5/2/2026) sore.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, menyampaikan  bahwa pihaknya mmtelah menerima dan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) awal tahun 2025 yang menguatkan putusan arbitrase dalam sengketa antara Pemkot Kediri dan PT SGU KSO.

“Putusan MA telah kami terima dan kami laksanakan,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

Materi Putusan MA, lanjut Endang, mengabulkan permohonan PT SGU KSO diantaranya  kontrak kerja tidak diputus, menolak penetapan kontraktor ke dalam daftar hitam, menolak pencairan bank garansi atau jaminan pelaksanaan, serta mengabulkan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan berikut ganti rugi keterlambatan pembayaran.

“Semua sudah kita laksanakan tapi muncul masalah baru, yaitu putusan MA itu tidak menyebut besaran pembayaran prestasi hingga kita bingung,”lanjutnya.

Baca Juga: Rakor MKKS SMPN Se-Kabupaten Kediri, Kadis Fokuskan Peningkatan Mutu Pendidikan dan MKKS Yang Solid

Langkah Endang, pihaknya meminta  permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur., untuk lakukan audit yang diperlukan agar ada kepastian secara hitungan dalam proses pembayaran.

“Selain itu, atas kesepakatan bersama juga ditunjuk tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur guna melakukan asesmen mutu dan volume pekerjaan,” jelasnya.