Example floating
Example floating
DaerahJatim

1 Langkah Strategis Bupati Sidoarjo Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Soal Raperda Pajak.

Avatar
×

1 Langkah Strategis Bupati Sidoarjo Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Soal Raperda Pajak.

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id, SIDOARJO –  Langkah konkret dalam penyempurnaan regulasi daerah ditunjukkan melalui momen di mana Bupati Sidoarjo sampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD dalam rapat paripurna terbaru. Agenda ini merupakan respon langsung pemerintah eksekutif terhadap berbagai masukan, kritik, dan saran yang dilayangkan oleh para wakil rakyat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Penjelasan bupati menjadi kunci penting untuk menyelaraskan persepsi antara eksekutif dan legislatif guna memastikan bahwa aturan yang akan disahkan nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan ekonomi warga Sidoarjo sekaligus mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Urgensi Raperda Pajak bagi Pembangunan di Sidoarjo


  Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo menjadi panggung penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah di tahun 2026 ini. Dalam kesempatan tersebut, bupati memberikan penjelasan mendalam terkait substansi Raperda Pajak dan Retribusi yang tengah digodok. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya sejumlah fraksi memberikan pandangan umum yang menyoroti potensi tumpang tindih pungutan serta perlunya insentif bagi pelaku usaha kecil. Bupati menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Strategi Bupati Sidoarjo Optimalkan Pajak Daerah 2025 Demi Keadilan Ekonomi

Dalam penjelasannya, pihak eksekutif menjamin bahwa kenaikan pajak atau munculnya jenis retribusi baru bukan menjadi tujuan utama. Sebaliknya, fokus pemerintah adalah pada ekstensifikasi dan intensifikasi pajak melalui sistem digitalisasi. Bupati menyebut bahwa penguatan sistem e-tax akan meminimalisir kebocoran anggaran dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Jawaban bupati ini sekaligus menepis kekhawatiran beberapa fraksi mengenai beban pajak yang dianggap dapat mencekik daya beli masyarakat pasca-pemulihan ekonomi.

Selain itu, bupati juga menanggapi usulan terkait efisiensi retribusi pelayanan pasar dan parkir yang sempat menjadi sorotan tajam. Pemkab Sidoarjo berjanji akan melakukan pemetaan ulang terhadap potensi retribusi agar selaras dengan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Menurut bupati, keadilan dalam penarikan retribusi adalah syarat mutlak; masyarakat harus merasakan manfaat nyata dari setiap rupiah yang mereka bayarkan kepada daerah melalui peningkatan fasilitas publik dan infrastruktur yang lebih memadai. Sidoarjo tidak ingin memberatkan warga tanpa memberikan kompensasi layanan yang setimpal.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemkab Sidoarjo Buka Pendaftaran Beasiswa 2026 untuk 4.000 Mahasiswa dan Pelajar Berprestasi Serta Kurang Mampu

Sektor investasi juga menjadi poin penting dalam jawaban bupati tersebut. Menanggapi pandangan fraksi yang meminta perlindungan bagi investor lokal, bupati menjelaskan bahwa Raperda Pajak dan Retribusi ini justru akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Dengan aturan yang transparan, para pelaku usaha tidak akan lagi dibebani dengan pungutan-pungutan liar atau biaya administrasi yang tidak akuntabel. Hal ini diharapkan mampu menjadikan Sidoarjo sebagai daerah yang semakin ramah investasi di wilayah Jawa Timur, bersaing dengan Surabaya dan Gresik dalam menarik minat penanam modal asing maupun domestik.

Di sisi lain, bupati juga menekankan pentingnya pengawasan internal dalam pemungutan pajak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan diminta untuk lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum regulasi ini diterapkan secara penuh. Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan sebuah kebijakan pajak sangat bergantung pada tingkat kepatuhan warga, yang hanya bisa dicapai jika komunikasi antara pemerintah dan rakyat berjalan dengan baik. Pendekatan persuasif akan tetap diutamakan daripada pendekatan koersif dalam penarikan pajak daerah ke depannya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Respon positif terlihat dari sejumlah anggota dewan setelah mendengar jawaban bupati. Meskipun masih ada beberapa detail teknis yang perlu dibahas dalam rapat panitia khusus (Pansus), penjelasan bupati dinilai sudah cukup komprehensif dalam menangkap aspirasi konstituen. Agenda berikutnya adalah sinkronisasi pasal demi pasal untuk memastikan tidak ada klausul yang multitafsir atau berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. Komitmen ini diharapkan melahirkan perda yang long-lasting dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Melalui Raperda ini, Kabupaten Sidoarjo menargetkan adanya kemandirian ekonomi yang lebih tangguh. Ketergantungan terhadap dana transfer pusat diharapkan dapat dikurangi secara bertahap seiring dengan optimalnya pengelolaan sumber daya keuangan daerah sendiri. Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses legislasi ini hingga tuntas agar kemakmuran yang dicitacitakan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan warga Sidoarjo tanpa terkecuali, mewujudkan visi Sidoarjo yang lebih sejahtera.

FAQ

Bupati menekankan pada keadilan tarif, digitalisasi pajak, dan transparansi pengelolaan retribusi daerah.

Pemkab menjamin penyesuaian tarif akan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu daya beli masyarakat.

Melalui penguatan aplikasi e-tax dan pembayaran non-tunai untuk menutup celah kebocoran PAD.

Saat ini masih dalam tahap pembahasan panitia khusus (Pansus) setelah bupati memberikan jawaban resmi.