KEDIRI, MEMO– Sidang perdana gugatan warga terdampak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri resmi digelar di Pengadilan Negeri setempat, Senin (26/1/2026).
Hadir para penggugat yakni puluhan warga Kelurahan Pojok yang diwakili koordinator Supriyo dan tergugat dalam hal ini WaWalikota Kediriang diwakili pengacara Agus Mafaluti,SH,MH dan M Arifin, SH,MH.
Khaerul, S.H., M.H. Hakim Ketua pada perkara Class Action ini menegaskan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan legal formal dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penggugat sebelum disahkan hakim sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang Gugatan Class Action.
“Jadi sidang pagi ini belum masuk ke pokok perkara,”ucap Khairul.
Hakim minta para penggugat menyiapkan beberapa syarat formil agar gugatan diputuskan sah termasuk harus mengalami peristiwa hukum dengan dibuktikan alat bukti dan saksi yang kuat.
“Saksi dan alat bukti harus diterapkan dalam materi gugatan,”tuturnya.
Selain itu, Hakim Khairul juga meminta kepada penggugat menyampaikan adanya kerugian akibat dari peperbuatan melawan hukuman penggugat tidak boleh mundur saat proses di PN.
“Sebelum dinyatakan sah gugatan ini pihak penggugat tidak boleh mundur,”tandasnya.
Sementara, Hakim Khairul juga menyilakan kepada kuasa hukum tergugat untuk menyiapkan saksi dan ahli.
“Sebenarnya ini permasalahan antara warga dan pemerintah kota, maka seyogyanya diselesaikan dengan musyawarah atau mediasi,”pintanya.
Terpisah, Ketua kelompok warga Supriyo menyampaikan, majelis meminta beberapa perbaikan administrasi sebagai syarat penyempurnaan legal standing penggugat. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan wilayah terdampak berdasarkan RW, yakni RW 2, RW 3, dan RW 5, lengkap dengan peta wilayah atau teritorinya yang ditandatangani ketua RW masing-masing.












