KEDIRI, MEMO– Sidang perdana gugatan warga terdampak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri resmi digelar di Pengadilan Negeri setempat, Senin (26/1/2026).
Hadir para penggugat yakni puluhan warga Kelurahan Pojok yang diwakili koordinator Supriyo dan tergugat dalam hal ini WaWalikota Kediriang diwakili pengacara Agus Mafaluti,SH,MH dan M Arifin, SH,MH.
Khaerul, S.H., M.H. Hakim Ketua pada perkara Class Action ini menegaskan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan legal formal dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penggugat sebelum disahkan hakim sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang Gugatan Class Action.
“Jadi sidang pagi ini belum masuk ke pokok perkara,”ucap Khairul.
Hakim minta para penggugat menyiapkan beberapa syarat formil agar gugatan diputuskan sah termasuk harus mengalami peristiwa hukum dengan dibuktikan alat bukti dan saksi yang kuat.
“Saksi dan alat bukti harus diterapkan dalam materi gugatan,”tuturnya.
Selain itu, Hakim Khairul juga meminta kepada penggugat menyampaikan adanya kerugian akibat dari peperbuatan melawan hukuman penggugat tidak boleh mundur saat proses di PN.
“Sebelum dinyatakan sah gugatan ini pihak penggugat tidak boleh mundur,”tandasnya.
Sementara, Hakim Khairul juga menyilakan kepada kuasa hukum tergugat untuk menyiapkan saksi dan ahli.
“Sebenarnya ini permasalahan antara warga dan pemerintah kota, maka seyogyanya diselesaikan dengan musyawarah atau mediasi,”pintanya.
Terpisah, Ketua kelompok warga Supriyo menyampaikan, majelis meminta beberapa perbaikan administrasi sebagai syarat penyempurnaan legal standing penggugat. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan wilayah terdampak berdasarkan RW, yakni RW 2, RW 3, dan RW 5, lengkap dengan peta wilayah atau teritorinya yang ditandatangani ketua RW masing-masing.
“Majelis ingin memastikan bahwa para penggugat benar-benar warga yang terdampak langsung. Itu sebabnya peta wilayah dan legalitas RW harus diperjelas. Ini murni administratif dan siap kami perbaiki,” ujar Suprio selaku Ketua kelompok warga usai sidang.
Selain itu, majelis juga meminta perbaikan struktur kelompok penggugat, termasuk mengganti dua orang yang berstatus suami-istri dalam satu kelompok agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Meski demikian, pihak penggugat menegaskan jumlah penggugat sudah lebih dari cukup secara hukum, karena Perma hanya mensyaratkan minimal dua orang.
Dari total 59 warga yang tercatat sebagai prinsipal, sekitar 52 orang hadir langsung di persidangan. Sementara tujuh lainnya berhalangan karena faktor kesehatan dan pekerjaan, dengan keterangan resmi yang telah dilampirkan.
Majelis hakim memberi waktu hingga Senin mendatang untuk melengkapi seluruh perbaikan dokumen. Kedua belah pihak sepakat terhadap tenggat tersebut.
Yang menarik, dalam persidangan majelis juga mendorong opsi mediasi, mengingat persoalan TPA dinilai masih sangat mungkin diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, muncul wacana pramediasi dengan tim fasilitasi pemerintah.
“Persoalan ini sebenarnya simpel. Dugaan kami, masalah muncul karena tidak sinkronnya transisitransisi pemerintahan lama ke yang baruakin wali kota saat ini belum sepenuhnya mengetahui akar masalah TPA,” ungkapnya.
Pihak warga menegaskan mereka siap menghadirkan bukti-bukti penyelesaian TPA terpadu yang sebelumnya sudah dirancang secara komprehensif, termasuk pembiayaan dari provinsi yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan sampah Kota Kediri hingga ratusan tahun ke depan. Namun, program tersebut disebut terhenti akibat keputusan pemerintahan sebelumnya.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal hak asasi warga untuk hidup di lingkungan yang sehat. Kalau kedua pihak realistis, mediasi justru jadi jalan terbaik,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan legal standing para pihak. Jika dinyatakan sah, perkara akan berlanjut ke pokok perkara atau langsung diarahkan ke mediasi resmi oleh pengadilan.
Agus Mafaluti, Kuasa Hukum Tergugat menyatakan menerima atas arahan dan petunjuk Hakim Ketua Khairul.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan dan tetap kita siapkan alat pembuktian,”pungkas Agus Mafaluti.(Hamzah)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












