Blitar, Memo.co.id
Polemik dugaan penelantaran anak yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP berinisial S memasuki babak krusial. Setelah serangkaian mediasi dan pembahasan internal dilakukan di tingkat daerah, kini seluruh keputusan berada di meja Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi yang akrab disapa Kuwat menegaskan bahwa proses di daerah telah selesai sepenuhnya. Hasilnya telah diserahkan ke struktur partai di atasnya.
“Setelah dilakukan mediasi dan lainnya, semua hasil sudah kami sampaikan ke DPP lewat DPD Jawa Timur. Jadi sekarang kami tinggal menunggu keputusan dari DPP Partai PDIP,” ujar Kuwat ketika ditemui di ruang kerjanya di kompleks DPRD Kabupaten Blitar.
Menurutnya, laporan yang dikirimkan tidak hanya berasal dari DPC. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar juga telah menyelesaikan pemeriksaannya.
“Hasil dari BK sudah diparipurnakan dalam Rapat Paripurna khusus. Dan memang ada pernyataan dari BK yang sifatnya menunjukkan adanya pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Meski demikian, Kuwat berhati-hati ketika ditanya soal kemungkinan sanksi berat, mulai dari non-job hingga pemecatan dari keanggotaan partai.
“Saya tidak berani mengatakan demikian. Semua tergantung keputusan DPP Partai nanti yang memutuskan,” tegasnya.
“Kami di daerah sudah menjalankan tugas, melakukan mediasi, mengikuti instruksi DPP. Hasil akhirnya kapan diputuskan, kami belum tahu. Yang jelas, semuanya sudah kami jalankan sesuai perintah,” pungkasnya.
Dengan temuan BK dan rekomendasi dari DPC yang kini berada di tingkat pusat, nasib politik S kini sepenuhnya berada di tangan DPP PDIP. Publik tinggal menunggu apakah partai berlambang banteng itu akan mengambil langkah tegas atau memilih jalur pembinaan internal.**
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












