Jakarta, Memo | – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat terobosan signifikan dalam upaya menciptakan keadilan di pasar kerja nasional. Melalui kebijakan terbaru, instansi pemerintah ini resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen karyawan, berlaku untuk sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah progresif ini menandai era baru dalam sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan kerja setara bagi seluruh warga negara.
Kebijakan ini mendapatkan sambutan hangat dari berbagai pihak, mengingat selama ini batasan usia kerap menjadi ganjalan bagi banyak pencari kerja, terutama mereka yang telah memiliki pengalaman mumpuni namun terhambat karena dianggap “melewati usia ideal.” Dengan regulasi baru ini, harapan untuk mendapatkan pekerjaan kini terbuka lebih luas bagi semua kalangan.
Baca Juga: DPD Menolak Ikut Campur Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Fokus Kerja untuk Daerah
Non-Diskriminasi Usia: Rekrutmen Jadi Lebih Terbuka
Komitmen Kemnaker untuk meniadakan diskriminasi usia dalam rekrutmen ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat edaran ini secara eksplisit melarang praktik pembatasan usia yang selama bertahun-tahun menghalangi banyak pelamar, bahkan yang sangat berkualitas.
Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, wajib menerapkan proses rekrutmen yang adil dan non-diskriminatif. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk melamar dan mendapatkan kesempatan, asalkan mereka memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh posisi yang dilamar. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para profesional berpengalaman yang sebelumnya sering terpinggirkan.












