MEMO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan yang selama ini menjadi buruan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Buronan yang berinisial SPM ini diamankan pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 11.48 WITA di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam wawancaranya dengan RRI mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. SPM diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Harli menambahkan bahwa tersangka SPM tidak melawan saat diamankan, sehingga proses penangkapan berlangsung dengan lancar. Setelah diamankan, SPM langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












