MEMO – Ombudsman Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 sebagai tindak lanjut dari laporan warga Kampung Tembesi Lestari—kini dikenal sebagai Tembesi Tower. Laporan ini berkaitan dengan permohonan legalitas lahan yang diajukan kepada Kepala BP Batam sejak tahun 2020, yang hingga kini masih belum mendapatkan kepastian hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu (12/2/2025), Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat maladministrasi yang dilakukan oleh BP Batam dalam menangani permasalahan legalitas lahan warga.
“Kami menemukan adanya dua bentuk maladministrasi, yakni penundaan berlarut dalam penyelesaian legalitas lahan serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penataan lahan di Tembesi Tower RW 16, Kota Batam,” ujar Bobby.
Sebagai solusi dari permasalahan ini, Ombudsman RI memberikan enam rekomendasi utama yang harus dilakukan oleh BP Batam, yaitu: