MEMO – Wisatawan yang mengunjungi kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kini harus lebih berhati-hati. Mulai tahun 2025, siapa pun yang kedapatan merokok di area ini akan dikenakan denda hingga Rp7,5 juta.
Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan aturan kawasan bebas rokok di Malioboro tanpa pengecualian, baik untuk penduduk lokal maupun wisatawan. Aturan ini bertujuan menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di salah satu ikon wisata Yogyakarta.
“Kami telah melakukan berbagai sosialisasi sebelumnya. Tahun ini, aturan akan disertai sanksi tegas berupa yustisi,” kata Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa sanksi ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebelum diterapkan, pihaknya telah menggelar sosialisasi dan pembinaan selama beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2024 saja, tercatat sebanyak 4.158 pelanggar terjaring karena merokok di area Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga Yogyakarta, sementara sisanya adalah wisatawan.
Untuk memberikan solusi, pemerintah juga menyediakan tempat khusus bagi pengunjung yang ingin merokok. Lokasi-lokasi ini meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, area di Utara Plaza Malioboro, serta lantai tiga Pasar Beringharjo. Dengan begitu, pengunjung tetap bisa merokok tanpa melanggar aturan.