MEMO – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ottawa, Kanada, memastikan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi penumpang dalam insiden tergelincirnya pesawat Air Canada jenis twin-turboprop (DH8D) di Bandara Internasional Halifax Stanfield pada Sabtu (28/12/2024) malam waktu setempat.
Duta Besar RI untuk Kanada, Daniel TS Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan komunitas WNI di Halifax. Hasil komunikasi ini memastikan bahwa tidak ada WNI yang terdampak oleh insiden tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, tidak ada WNI yang terkait dengan pesawat tersebut. Hingga saat ini, belum ada laporan dampak kejadian ini terhadap WNI,” jelas Daniel dalam pernyataan tertulis yang diterima Senin (30/12/2024) dini hari.
Daniel menambahkan bahwa karena penerbangan tersebut bersifat domestik dan aturan privasi Kanada, KBRI tidak memiliki akses langsung terhadap identitas kewarganegaraan penumpang. Informasi lebih lanjut hanya diberikan kepada keluarga penumpang terkait.
“Karena ini adalah penerbangan domestik dan adanya privacy act di Kanada, informasi detail hanya dapat diberikan kepada keluarga penumpang yang berkaitan langsung,” ungkapnya.