MEMO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan remisi Natal untuk 25 narapidana. Pengajuan ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani, dengan syarat utama bahwa mereka berperilaku baik serta telah memenuhi kelengkapan administrasi yang diperlukan.
“Dari total 204 narapidana yang menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, sebanyak 25 orang telah diajukan untuk mendapatkan remisi Natal. Jika disetujui, mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman, mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” jelas Prihartati, Jumat (20/12/2024).
Prihartati menambahkan bahwa persetujuan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan biasanya akan diputuskan 2 hingga 3 hari menjelang perayaan Natal. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan remisi bukan hanya dilakukan untuk Natal, tetapi juga untuk perayaan keagamaan lainnya seperti Idulfitri.
“Setiap pengajuan remisi memiliki prosedur yang sama. Kami selalu memprioritaskan warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik dan memenuhi persyaratan administrasi,” ungkapnya.
Menurut Prihartati, narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah menjalani setidaknya setengah dari masa hukuman mereka. Selain itu, kelengkapan administrasi mereka juga menjadi faktor penentu.
Namun, ia menjelaskan bahwa tidak semua narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. “Sebanyak 19 narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan dua lainnya yang menjalani hukuman mati tidak memenuhi kriteria untuk diberikan remisi,” tambahnya.
Prihartati juga menjelaskan bahwa mayoritas narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menjalani hukuman yang cukup berat. Meskipun demikian, ada beberapa narapidana yang hanya menjalani hukuman singkat, sekitar satu tahun.
“Saat ini total penghuni Lapas Perempuan Tangerang ada 204 orang. Jumlah ini sudah berkurang cukup signifikan karena banyak narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya,” tutup Prihartati.
Dengan proses yang berjalan transparan, pemberian remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman mereka.