Industri media dan kreatif di Indonesia mengungkap kekecewaan karena belum dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait larangan iklan, promosi, dan sponsorship untuk produk tembakau. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif yang signifikan terhadap lapangan kerja dan ekonomi subsektor-sektor kreatif yang terlibat.
Dampak Potensial Larangan Iklan Rokok Bagi Industri Media dan Kreatif
Para pelaku bisnis, media, dan industri kreatif mengungkapkan kekecewaan karena mereka belum terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang saat ini sedang disusun sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Di dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship untuk produk tembakau. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada para pekerja dan penggiat di bidang media serta industri kreatif.
Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), menyatakan bahwa pemerintah belum melibatkan mereka dalam proses penyusunan RPP Kesehatan. Mereka juga tidak memiliki pemahaman mendalam tentang isi dari RPP Kesehatan yang akan segera diterbitkan.
Menurut Guruh, dari 16 subsektor ekonomi kreatif, setidaknya enam di antaranya memiliki keterkaitan dengan industri tembakau baik dari segi iklan maupun pembuatan konten kreatif. Keenam subsektor ini bersama-sama menyediakan lapangan kerja bagi 725 ribu pekerja di industri media dan kreatif di Indonesia.