Dengan lebih dari 42 juta warga yang telah mendaftarkan NIK-nya untuk memperoleh subsidi LPG 3 kg, PT Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi energi bersubsidi. Langkah ini sesuai dengan regulasi pemerintah untuk mengatur distribusi LPG secara efisien.
Alasan Mengapa Pendaftaran NIK Jadi Syarat Beli LPG 3 kg
PT Pertamina Patra Niaga, sebagai bagian dari Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mencatat bahwa ada sekitar 42 juta penduduk yang telah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sebagai persyaratan untuk membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang bersubsidi.
Menurut Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, pada hari ini, sekitar 42 juta NIK dari masyarakat telah terdaftar dalam sistem Pertamina untuk transaksi aktif. Data yang terkumpul oleh perusahaan ini kemudian dapat menjadi referensi bagi pemerintah untuk mengklasifikasikan masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.
“Eksklusif! Kita sekarang bisa memberikan informasi tentang pembeli, identitas mereka, lokasi, dan pola transaksi mereka. Kita juga bisa melihat kebutuhan rata-rata mereka per bulan atau per minggu serta pola pembelian yang mereka lakukan. Informasi ini sangat berharga bagi pemerintah,” jelasnya.
Hingga saat ini, masyarakat belum dibatasi dalam pembelian LPG 3 kg, namun, untuk membeli, mereka harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pendaftaran. “Kami juga telah menemukan berbagai cara teknis di lapangan yang memudahkan masyarakat. Misalnya, pangkalan-pangkalan LPG yang sudah mencatat NIK pelanggan mereka di buku log. Ini membuat masyarakat terdaftar sebagai pelanggan,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024. Hanya konsumen yang sudah terdaftar yang dapat membeli LPG 3 kg.
Langkah PT Pertamina Patra Niaga Mendukung Distribusi Energi Terjangkau
Kewajiban pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Peraturan tersebut menetapkan bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg termasuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Menurut informasi dari laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg. “Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi,” tulis laman mypertamina.
Setelah mendaftar, masyarakat dapat langsung membeli LPG 3 kg tanpa menunggu proses verifikasi dari Pertamina. Hingga saat ini, tidak ada batasan jumlah pembelian LPG yang berlaku untuk masyarakat. “Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen,” jelas laman tersebut.
Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar tetapi ada anggota keluarga lain yang telah mendaftar, tidak perlu mendaftar lagi untuk membeli LPG 3 kg. “Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK,” tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi mana pun dengan hanya membawa KTP sebagai identifikasi. “Setelah terdaftar, konsumen dapat membeli di pangkalan lain dengan membawa KTP”.
Komitmennya Tercatat! 42 Juta NIK Terdaftar: Data Penting dalam Distribusi LPG 3 kg Bersubsidi
Dengan begitu, pendaftaran NIK telah menjadi syarat penting bagi masyarakat untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan distribusi LPG yang adil dan efisien kepada rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani. Dengan lebih dari 42 juta NIK terdaftar, data ini akan menjadi bahan rujukan berharga bagi pemerintah dalam mengelola program subsidi energi. Hal ini menunjukkan komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menyediakan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.