Dengan lebih dari 42 juta warga yang telah mendaftarkan NIK-nya untuk memperoleh subsidi LPG 3 kg, PT Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi energi bersubsidi. Langkah ini sesuai dengan regulasi pemerintah untuk mengatur distribusi LPG secara efisien.
Alasan Mengapa Pendaftaran NIK Jadi Syarat Beli LPG 3 kg
PT Pertamina Patra Niaga, sebagai bagian dari Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mencatat bahwa ada sekitar 42 juta penduduk yang telah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sebagai persyaratan untuk membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang bersubsidi.
Menurut Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, pada hari ini, sekitar 42 juta NIK dari masyarakat telah terdaftar dalam sistem Pertamina untuk transaksi aktif. Data yang terkumpul oleh perusahaan ini kemudian dapat menjadi referensi bagi pemerintah untuk mengklasifikasikan masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
“Eksklusif! Kita sekarang bisa memberikan informasi tentang pembeli, identitas mereka, lokasi, dan pola transaksi mereka. Kita juga bisa melihat kebutuhan rata-rata mereka per bulan atau per minggu serta pola pembelian yang mereka lakukan. Informasi ini sangat berharga bagi pemerintah,” jelasnya.
Hingga saat ini, masyarakat belum dibatasi dalam pembelian LPG 3 kg, namun, untuk membeli, mereka harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pendaftaran. “Kami juga telah menemukan berbagai cara teknis di lapangan yang memudahkan masyarakat. Misalnya, pangkalan-pangkalan LPG yang sudah mencatat NIK pelanggan mereka di buku log. Ini membuat masyarakat terdaftar sebagai pelanggan,” tambahnya.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer












