MEMO.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 7 anggota baru untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang ketat.
DPR Menetapkan 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah menyetujui 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029. Proses penetapan tersebut telah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR.
Keputusan penetapan anggota LPSK tersebut diumumkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 pada masa persidangan ke IV tahun sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Kamis (4/4/2024). Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, membacakan hasil dari fit and proper test calon anggota LPSK di hadapan para pimpinan DPR.
Berikut adalah daftar lengkap anggota LPSK untuk periode 2024-2029, seperti yang diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman:
1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Sri Nurherwati
7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi
Setelah pengumuman tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, mengambil keputusan dengan meminta persetujuan dari anggota yang hadir dalam rapat.