Pada tanggal 14 Februari, akan dilangsungkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih akan diberi kesempatan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Proses pemilihan dilakukan dengan mencoblos surat suara, di mana pilihan warga dianggap sah jika surat suara yang mereka coblos telah dinyatakan sah oleh petugas.
Namun, bagaimana kita mengetahui apakah surat suara tersebut sah atau tidak?
Kriteria sah atau tidaknya surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Surat suara akan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berada pada kolom yang disediakan.
Sementara itu, surat suara akan dianggap tidak sah jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut:
- Surat suara memiliki tulisan dan/atau catatan lain.
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
Pemahaman Penting: Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024
Dalam konteks pemilihan anggota DPD, suara akan dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada kolom satu calon perseorangan. Ini menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat tentang tanda-tanda validitas dalam memilih anggota DPD.