Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Revisi UU ITE: Perlindungan Konsumen Di Ruang Digital Ditingkatkan!

×

Revisi UU ITE: Perlindungan Konsumen Di Ruang Digital Ditingkatkan!

Sebarkan artikel ini
Revisi UU ITE: Perlindungan Konsumen Di Ruang Digital Ditingkatkan!
Revisi UU ITE: Perlindungan Konsumen Di Ruang Digital Ditingkatkan!
Example 468x60

MEMO

Revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyisakan harapan baru terkait perlindungan konsumen dalam ranah digital. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria memastikan perubahan aturan ini dapat membantu mengurangi kasus-kasus jeratan UU ITE terhadap konsumen yang mengeluhkan di media sosial.

Mas Dhito Lanjutkan

Pembaruan Pasal dan Perlindungan Anak dalam UU ITE Revisi Kedua

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa setelah dilakukan revisi kedua, isu keluhan konsumen yang terjerat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan terjadi lagi.

Nezar menyampaikan, “Dalam aturan tersebut, hak-hak individu terlihat dilindungi. Jika suatu hal dapat dibuktikan untuk kepentingan masyarakat secara luas, individu akan dibebaskan dari jeratan hukum tersebut.” Hal ini diungkapkannya saat ditanya mengenai konsumen yang sering kali terjerat dalam UU ITE setelah mengajukan keluhan di media sosial, di Jakarta pada hari Selasa (5/12).

Salah satu pasal yang seringkali menjadi sasaran dalam UU ITE adalah pasal 27 ayat 3, yang melarang orang untuk menyebarkan atau membuat konten yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal tersebut sering disalahgunakan oleh beberapa pihak, termasuk di antaranya adalah pihak yang mendapat keluhan dari konsumennya.

Berikut ini adalah isi dari pasal 27 ayat 3: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ayat ini telah direvisi dalam revisi kedua UU ITE yang disetujui hari ini (5/12) oleh DPR. Pasal baru yang menggantikan pasal 27 ayat 3 tersebut adalah: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Perubahan Pasal 27 Ayat 3 dan Perlindungan Anak dalam UU ITE

Lebih lanjut, Nezar berharap tidak akan ada lagi kasus-kasus seperti sebelumnya yang terjadi akibat penggunaan UU ITE yang kurang tepat.

“Menurut saya, ada beberapa keprihatinan dari masyarakat sipil terkait penggunaan pasal 27, misalnya, dan pasal 28. Semuanya telah diperhatikan dalam revisi ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.