Example floating
Example floating
Berita

Skandal Barang Milik PMI Terungkap! Bea Cukai Beri Solusi

×

Skandal Barang Milik PMI Terungkap! Bea Cukai Beri Solusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menanggapi tahanan 102 kontainer barang milik PMI oleh Bea Cukai, menjelaskan bahwa kurangnya kelengkapan dokumen pengiriman menjadi alasan utama penahanan tersebut. Dalam upaya meningkatkan layanan, Bea Cukai fokus pada digitalisasi dan edukasi perusahaan jasa titipan (PJT) untuk memastikan detail CN tercantum dengan baik.

Example 300x600

Latar Belakang Tahanan 102 Kontainer Barang Milik Pekerja Migran

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, yang menyebutkan bahwa 102 kontainer yang berisi barang milik PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditahan oleh Bea Cukai di beberapa pelabuhan.

Askolani mengonfirmasi kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu seminggu terakhir. Namun, ia menegaskan bahwa penahanan tersebut tidak disebabkan oleh pengetatan pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), melainkan karena kurang lengkapnya dan kurang detailnya dokumen pengiriman barang atau Consignement Note (CN) dari perusahaan jasa titipan (PJT).

“Dalam laporan yang diajukan oleh perusahaan jasa titipan kepada bea cukai untuk pemeriksaan barang kiriman, dokumennya masih kurang lengkap, tidak dilengkapi dengan CN. Inilah yang menjadi keluhan kami dan harus segera diperbaiki,” ujar Askolani di kantornya di Jakarta, seperti yang dikutip pada Senin (4/12/2023).

Oleh karena itu, Askolani menyatakan bahwa Bea Cukai terus berupaya meningkatkan layanan melalui digitalisasi dan juga sedang mendorong serta memberikan pemahaman kepada PJT untuk secara konsisten menyertakan detail yang lengkap dalam dokumen CN.

Menurutnya, apabila CN sudah terinci, proses pengawasan barang di pelabuhan yang menjadi bagian dari pemeriksaan Bea Cukai hanya akan memakan waktu 1-2 jam.

“Proses layanan bisa dilakukan dalam waktu 1-2 jam asalkan dokumennya sudah lengkap. Kami perlu memberikan pemahaman kepada PJT di Tanjung Perak, yang mungkin sebelumnya tidak dilakukan secara standar di Tanjung Emas. Hal ini mungkin menjadi alasan mengapa pelayanan pengiriman barang di Tanjung Perak mengalami sedikit hambatan minggu ini,” tegasnya.

Askolani Menerangkan Alasan dan Solusi di Balik Penahanan Barang PMI

Askolani juga menyebutkan bahwa saat ini Bea Cukai telah mengkoordinasikan dan mengumpulkan PJT, bahkan pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, untuk menyelesaikan masalah ini agar dokumen pengiriman barang para pekerja migran dapat diperinci dengan baik.

Dia juga mengklaim bahwa petugas bea cukai telah ditempatkan untuk membimbing PJT dalam menyelesaikan detail CN mereka.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.