Example floating
Example floating
Berita Kediri

Nilai Hasil Ujian Penyuluh Belum Diumumkan – Panitia Dituding Tidak Transparan

×

Nilai Hasil Ujian Penyuluh Belum Diumumkan – Panitia Dituding Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK, MEMO.CO.ID –

Pemicu terjadinya polemik dalam rekrutmen petugas penyuluh agama islam non PNS di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Nganjuk menurut informasi yang berhasil dihimpun karena peran andil MUI di tingkat kecamatan. Pasalnya MUI memiliki kewenangan penuh dalam mengeluarkan surat rekomendasi bagi peserta tes seleksi yang menggunakan ijazah SMP.

Termasuk bagi peserta tes yang hanya berbekal sertifikat paket C juga diberi ruang bisa menjadi peserta tes penyuluh. Itu juga karena peran penting surat rekomendasi yang dikeluarkan MUI. Ironisnya menurut beberapa nara sumber dibalik kewenangan itu sangat disayangkan MUI tidak memiliki aturan baku soal standar kompetensi terhadap penerima surat rekomendasi. ” Semua di acc. Sampai sampai peserta yang berijasah sarjana dan SMA tersingkirkan kalah dengan peserta berbekal paket C , ini sangat ironis ,” terang nara sumber.

Sesuai aturan main, standar nilai minimal tes tulis yaitu 60. Tapi sayangnya dari pihak panitia sampai saat ini atau pasca pengumuman hasil seleksi pada tanggal 7 desember silam semua nilai peserta calon seleksi penyuluh yang totalnya hampir mencapai 400 orang belum diumumkan.

Termasuk yang sudah lolos seleksi berjumlah 160 orang juga belum diumumkan. ” Semestinya nilai ujian langsung bisa diketahui sebelum atau bersamaan dengan pengumuman hasil tes tulis dan wawancara ,”” ucap nara sumber juga.

Diakui Imam Mahmud selaku panitia kegiatan saat ditemui wartawan MEMO.CO.ID standar minimal nilai ujian 60. Tapi masih dikatakan dia, pemberlakuan standar nilai minimal tersebut tidak berlaku sama. Artinya masing masing peserta di 20 wilayah kecamatan memiliki tingkat SDM yang berbeda. ” Kekhawatiranya jangan sampai satu wilayah ada yang tidak terisi penyuluh gara gara hasil nilainya dibawah 60 ,”” paparnya.

Ditanya masa kerja dan gaji penyuluh ditegaskan Imam Mahmud bahwa masa kerja penyuluh selama tiga tahun. Itu terhitung mulai tahun 2017 sampai tahun 2019. ” Gaji penyuluh setiap bulanya menerima Rp 500 ribu,” tambahnya.

Sementara untuk penerbitan SK penyuluh yang dikeluarkan oleh Kantor Kanwil lebih jauh dikatakan dia akan segera dibagikan. Namun demikian dengan banyaknya laporan masuk, maka dari pihak panitia akan melakukan ferivikasi ulang soal berkas para peserta. Ada kemungkinan akan ada PAW ,” pungkasnya. ( adi )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.