PT Pertamina Patra Niaga telah mengambil tindakan hukum untuk menagih denda sebesar Rp14,8 miliar kepada 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan pertalite dan solar.
Riva Siahaan, Direktur Utama PPN, menyatakan komitmennya dalam memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mencapai sasaran yang tepat. Dia mengklaim bahwa upaya pencegahan penyelewengan ini telah berhasil menghemat 300 ribu kiloliter (KL).
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
“Dalam pengawasan yang kami lakukan bersama aparat keamanan, kami telah memberlakukan sanksi atau menghentikan pasokan kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda sebesar Rp14,8 miliar,” ungkap Riva dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat pada hari Selasa (21/11).
“Illegalitas penggunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bersama dengan penegak hukum tercatat dalam 406 laporan dengan 430 tersangka,” tambahnya.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer