MEMO,Madiun: Pada tanggal 1 September 2023, Bupati Madiun Ahmad Dawami menghadirkan momen bersejarah dengan menyerahkan 336 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada para guru PPPK Formasi tahun 2022.
Keputusan ini menarik perhatian masyarakat dan memberikan harapan baru untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
Bupati Dawami berbicara tentang pentingnya langkah ini dalam mendukung kesejahteraan guru dan persiapan menghadapi bonus demografi yang akan datang.
Ahmad Dawami Berharap Pengangkatan Guru PPPK Tingkatkan Kesejahteraan
Bupati Madiun Ahmad Dawami telah menyerahkan sebanyak 336 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada guru-guru PPPK Formasi tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan pada tanggal 1 September 2023.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
Bupati Madiun berharap bahwa pengangkatan guru-guru honorer menjadi PPPK akan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka serta memotivasi mereka dalam menjalankan tugas mereka.
Tujuannya adalah untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing di masa depan.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Kepala Dinas Pendidikan Siti Zubaidah Jelaskan Detail SPMT untuk Guru
Menurut Bupati Ahmad Dawami, pengangkatan PPPK guru merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan juga untuk mempersiapkan diri menghadapi bonus demografi yang akan datang.
Bupati Ahmad Dawami juga menekankan bahwa para guru tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi Bonus Demografi. Beliau tidak ingin bonus demografi menjadi beban jika generasi muda tidak disiapkan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Dra. Siti Zubaidah, menjelaskan bahwa SPMT diberikan kepada guru-guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sebelumnya telah menerima Surat Keputusan (SK) per tanggal 1 Juni 2023. SPMT ini diberikan kepada guru SD yang mengajar kelas, mata pelajaran penjas orkes, dan PAI, sementara guru SMP yang mengajar mata pelajaran, BK, penjas orkes, prakarya, dan bahasa Indonesia juga mendapatnya.
Guru-guru ini akan memiliki tanggung jawab untuk memimpin proses pembelajaran dan melaksanakan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harapannya, dengan status sebagai PPPK, para guru akan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberikan akses pendidikan kepada semua anak di Kabupaten Madiun. (Haryo)












