Example floating
Example floating
Metropolis

Besok Sidang Putusan, Sekarang Sudah Mati Duluan

A. Daroini
×

Besok Sidang Putusan, Sekarang Sudah Mati Duluan

Sebarkan artikel ini

besuk-sidang-sekarang-mati

Surabaya, Memo.co.id

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Terdakwa kasus KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ), Lie Alim Handoyo, besok menghadapi sidang putusan, di PN Surabaya. Namun, dia sudah mati duluan. tadi pagi . Dia dikabarkan mati dalam Rutan Medaeng, karena sakit yang dia derita.

Damang Anubowo, SH yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu itu menyatakan, dia mendapat informasi pagi tadi, terdakwa atas nama Lie Ali Handoyo, meninggal dunia di rumah tahanan Medaeng. Sakitnya kambuh dan tidak bisa tertolong hingga menghebuskan nafas terakhir.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

” Sebenarnya, besuk adalah sidang putusan. Agendanya mendengar majelis hakim membacakan putusan kasus KDRT itu. Besuk itu sidang putusan, tapi sudah keburu mati duluan,” katanya, Karena itu, pihaknya haruys menunggu dari majelis hakim untuk mengeluarkan surat penetapan dan penghentian kasus ini.

Sebelumnya, Damang menunut pidana penjara selama satu tahun pada terdakwa Lim Handojo karena terbukti menganiaya istri Lie Lili Indah Wijaya dan anaknya Juliana Halim sebagaimana dalam pasal 44 UU KDRT No 23 tahun 2004.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Terpisah kuasa hukum terdakwa yakni Teguh Suharto Utomo menyatakan pihaknya mewakili pelapor mengucapkan rasa prihatin dan bela sungkawa pada terdakwa dan keluarganya. Kliennya juga sudah memaafkan terdakwa atas kesalahan yang dilakukan.” Semoga almarhum tenang disisiNya dan masuk surga,” kata Teguh.( mar )