Sebanyak 13 saksi tersebut yaitu Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo Gandhi Hartoyo, Heri Mulyadi selaku pegawai negeri sipil (PNS), Taufiq selaku PNS Sekretaris Kecamatan Krejengan, Basuki Rahmad selaku wiraswasta, Heru Purnomo selaku Direktur PT Cipta Prima Selaras, dan Abdul Hadi Syaifulloh dari pihak swasta.
Selanjutnya ialah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi, Abdul Wasik Hannan selaku petani, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rety Kusuma Sari, serta empat pihak swasta yakni Johan Wahyudi, Boy Wijaya, Achmad Zainol Fatah, dan Rudi Budiman.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK juga menyita sejumlah bidang tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan total nilai seluruhnya sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.
Sejumlah aset yang disita KPK tersebut ialah pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.